Berikut adalah syarat untuk komunitas yang ingin bergabung dengan Gerakan Keayahan Lingkar Ayah Indonesia:
Syarat Komunitas yang Bisa Bergabung dengan Lingkar Ayah Indonesia
- Jumlah Anggota Minimal: Komunitas harus memiliki minimal 5 orang anggota aktif yang berkomitmen dalam pengembangan peran keayahan.
- Menerima Konsep Rahmatan lil ‘Alamin: Komunitas harus menerima dan mendukung konsep Islam yang inklusif dan membawa rahmat bagi seluruh alam, mencakup pengasuhan dan peran ayah yang positif.
- Rekomendasi dari Alumni Diklat Fathering Troopers: Komunitas harus mendapatkan rekomendasi atau pengantar dari setidaknya satu alumni yang telah mengikuti program pelatihan “Fathering Troopers”.
- Berbagi Visi dan Misi yang Sejalan: Komunitas harus memiliki visi dan misi yang sejalan dengan tujuan Lingkar Ayah Indonesia, yaitu memperkuat peran ayah dalam keluarga dan masyarakat.
- Terlibat dalam Kegiatan Positif: Komunitas harus memiliki catatan keterlibatan dalam kegiatan atau program yang mendukung kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak.
- Mengikuti Program Orientasi: Anggota komunitas yang bergabung wajib mengikuti program orientasi atau pelatihan singkat yang disediakan oleh Lingkar Ayah Indonesia untuk memahami nilai dan tujuan gerakan ini.
- Berkomitmen pada Kolaborasi: Komunitas harus bersedia untuk bekerja sama dalam kegiatan bersama Lingkar Ayah Indonesia, seperti seminar, pelatihan, dan program sosial lainnya.
- Non-Partisan: Komunitas harus independen dan tidak terikat dengan agenda politik tertentu, sehingga bisa menjaga netralitas dalam melayani kebutuhan keayahan masyarakat luas.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Komunitas harus bersedia memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Lingkar Ayah Indonesia untuk memastikan kolaborasi yang efektif dan bertanggung jawab.
Komunitas yang memenuhi syarat ini dapat bergabung dengan Lingkar Ayah Indonesia dan bersama-sama memperkuat gerakan keayahan untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat.